PPDB

Pendaftaran siswa baru di era modern ini dikenal dengan istilah PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru. Penerimaan siswa baru atau penerimaan peserta didik baru tingkat SMA MA SMK dapat dilakukan secara online dan juga secara langsung di sekolah tujuan.
Pendaftaran PPDB secara online yang selanjutkan kita tulis PPDB online dibuka di daerah yang telah maju atau yang menunjang sistem PPDB online, misalnya terkoneksinya internat dengan baik serta didukung dengan teknologi dan SDM yang handal.
Sedangkan bagi sekolah tidak memungkinkan untuk menerapkan PPDB online, maka dapat menggunakan sistem PPDB offline atau penerimaan peserta didik secara langsung di sekolah.
Di bawah ini akan di bahas lebih lanjut mengenai pendaftaran siswa baru melalui PPDB online untuk tingkat SMA, MA, dan SMK. Langsung saja simak informasi selengkapnya mengenai Pendaftaran Siswa Baru SMA, MA, SMK (PPDB Online)
1. Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Secara Online
Pendaftaran siswa baru SMA dan SMK untuk di kota-kota besar telah menggunakan sistem online dimana pendaftarannya dilakukan melalui suatu situs yang telah dirancang secara khusus sebagai portal pendaftaran siswa baru.
Pendaftaran siswa baru SMA dan SMK yang dimaksud disini adalah pendaftaran siswa baru SMA Negeri dan SMK Negeri.
Situs yang dimaksud adalah siap-ppdb.com . Situs tersebut telah dirancang dengan baik sebagai pusat pengelolaan data-data pendaftaran siswa baru.
Di masing-masing daerah memiliki situs PPDB online sebagai subdomain dari alamat siap-ppdb.com.
Contoh situs di tiap daerah yaitu palembang.siap-ppdb.com, pati.siap-ppdb.com, yogya.siap-ppdb.comdan lainnya dengan format namadaerahanda.siap-ppdb.com.
Selain itu, ada pula contoh situs subdomain dari pemerintah setempat, misal ppdb.jatengprov.go.id.
Buka situs PPDB daerah anda. Setelah masuk ke situs tersebut, lalu pilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran yang akan diikuti, lalu melakukan pendaftaran dengan memilih menu daftar dan ikuti prosesnya hingga selesai.
Calon peserta didik baru atau calon siswa baru dapat melakukan pendaftaran dimana saja sesuai ketentuan dan kapan saja sesuai jadwal tanpa harus datang ke sekolah tujuannya.
Setelah melakukan pendaftaran secara online, calon siswa baru SMA atau SMK harus melakukan verifikasi pendaftaran bila diperlukan. Kemudian mengikuti proses berikutnya sesuai dengan ketentuan dari panitia penyelenggara.
Nah, berikut ini persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan Permendikbud no. 44 tahun 2019 tentang PPDB pasal 7, yaitu :

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK :
    • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    • Memiliki ijazah SMP / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
  2. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Syarat usia pada pasal 7 di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA / SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Selain memenuhi ketentuan di atas, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Sedangkan jalur pendaftaran yang bisa diikuti oleh calon siswa baru SMA atau SMK, yaitu :

  1. Jalur zonasi;
  2. Jalur afirmasi;
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. Jalur prestasi.

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing jalur di atas dapat dibaca di bawah ini.
1. Persyaratan PPDB Online Jalur Zonasi

  1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. 
  2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain.
  5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

2. Persyaratan PPDB Online Jalur Afirmasi

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. 
  2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya). 
  3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan. 
  4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua / wali. 
  5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
  6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat / daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Persyaratan PPDB Online Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / wali

  1. Perpindahan tugas orang tua / wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

4. Persyaratan PPDB Online Jalur Prestasi

  1. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah 
  2. Selain itu, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten / kota.
  3. Bukti atas prestasi hasil perlombaan / penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.